KALSEL.DISWAY.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa di seluruh wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2026.
Kepala Dinas PMD Kalsel, Iwan Ristianto melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Wahyu Widyo Nugroho mengatakan, penyelesaian batas desa masih menjadi pekerjaan rumah yang kini menjadi fokus pemerintah daerah, khususnya pada triwulan kedua tahun 2026. Menurut Wahyu, proses penetapan dan penegasan batas desa memiliki tiga tahapan utama, yakni kesepakatan teknis, verifikasi teknis, dan penetapan dalam bentuk peraturan bupati. “Untuk tahap pertama, yakni kesepakatan teknis, alhamdulillah seluruh desa di Kalimantan Selatan sudah mencapai kesepakatan teknis 100 persen,” ujar Wahyu di Banjarbaru, Selasa (12/5/2026). Ia menjelaskan, capaian tersebut menjadi langkah penting dalam mempercepat legalitas batas wilayah desa di Kalsel. Setelah seluruh desa menyelesaikan kesepakatan teknis, tahapan selanjutnya adalah verifikasi teknis yang dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Verifikasi tersebut diperlukan karena seluruh produk hukum terkait batas wilayah, baik batas desa maupun batas daerah, wajib memperoleh validasi teknis dari BIG sebelum ditetapkan secara resmi. Namun demikian, Wahyu mengakui proses verifikasi teknis memerlukan waktu cukup panjang karena banyaknya daerah di Indonesia yang juga mengajukan proses serupa ke BIG. “Kita tahu semua desa di Indonesia juga melakukan permohonan verifikasi ke BIG, sehingga harus antre. Karena itu kita akan mencoba memfasilitasi teman-teman di kabupaten agar prosesnya bisa lebih cepat,” katanya. Sebagai langkah percepatan, PMD Kalsel berencana mendatangkan tim BIG langsung ke Kalimantan Selatan guna mempermudah proses verifikasi teknis terhadap batas desa yang diajukan pemerintah kabupaten. “Nanti akan kita upayakan menghadirkan tim BIG ke Kalimantan Selatan sehingga diharapkan proses verifikasi teknis dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ungkapnya. Setelah proses verifikasi selesai, tahapan terakhir adalah penetapan dan penegasan batas desa melalui peraturan bupati. Tahapan ini juga membutuhkan proses evaluasi dan harmonisasi bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Wahyu menyebutkan, proses tersebut cukup besar karena Kalimantan Selatan memiliki sebanyak 1.871 desa yang seluruhnya memerlukan produk hukum terkait batas wilayah. “Kita terus berkoordinasi dengan Biro Hukum provinsi maupun pemerintah kabupaten, karena untuk menjadi produk hukum berupa peraturan bupati tentu harus melalui proses harmonisasi terlebih dahulu,” jelasnya. Ia berharap seluruh tahapan penetapan dan penegasan batas desa dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian administrasi wilayah bagi pemerintah desa maupun masyarakat. “Ini akan terus kita dorong dalam waktu dekat agar penyelesaian batas desa di Kalimantan Selatan bisa segera tuntas,” pungkasnya.Dinas PMD Kalsel Percepat Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Selasa 12-05-2026,17:37 WIB
Reporter : Rifaa Ayuni
Editor : Rifaa Ayuni
Kategori :
Terkait
Senin 25-05-2026,19:12 WIB
Geopark Meratus Matangkan Program Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Tahun 2026-2027
Senin 25-05-2026,19:09 WIB
Workshop Banua Creativepreneur 2026 Jadi Ajang Kurasi Produk Unggulan dan Perkuat Ekosistem Ekraf Kalsel
Sabtu 23-05-2026,03:58 WIB
Implementasikan Visi Gubernur Kalsel, Taman Budaya Kalsel Rutinkan Aksi Gotong Royong
Jumat 22-05-2026,19:14 WIB
Dishut Kalsel Perkuat Pengamanan Hutan dan Kesiapsiagaan Karhutla 2026
Selasa 19-05-2026,22:35 WIB
G2T2B 2026 Hadirkan Kolaborasi Seni, Edukasi, dan Pelestarian Budaya Lokal
Terpopuler
Terkini
Kamis 25-06-2026,20:44 WIB
Gala Dinner Alumni FK Malahayati: Bangun Kolaborasi untuk Tingkatkan Kualitas Lulusan
Selasa 23-06-2026,20:44 WIB
Naik Turun Harga Energi Non Subsidi Termasuk LNG Merupakan Hal Biasa
Kamis 18-06-2026,19:57 WIB
Sportpreneur: Melengkapi Pembinaan Prestasi dengan Ekosistem Olahraga yang Berkelanjutan
Selasa 16-06-2026,14:31 WIB