Ketiga warga binaan tersebut yang mendapatkan kesempatan itu telah memenuhi syarat secara substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Adapun rinciannya, dua orang kasus narkotika menerima remisi 15 hari dan 1 bulan, sedangkan 1 kasus pembunuhan menerima remisi sebesar dua bulan.