KALSEL.DISWAY.ID - Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melalui Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, secara resmi melantik pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (17/9/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur melantik sebanyak 161 pejabat struktural serta 226 pejabat fungsional yang akan menempati posisi strategis di berbagai perangkat daerah Pemprov Kalsel. Dalam sambutannya, Hasnuryadi menegaskan bahwa jabatan yang diterima merupakan amanah sekaligus bentuk pengabdian kepada masyarakat, daerah, bangsa, dan negara. Ia mengingatkan agar para pejabat yang baru dilantik senantiasa menjaga integritas, kapasitas, dan dedikasi dalam menjalankan tugas. “Jabatan yang kita emban adalah sebuah kepercayaan sekaligus bagian dari ibadah dalam mengabdi kepada masyarakat dan negara. Oleh karena itu, mari kita memperkuat integritas, meningkatkan kapasitas, serta berdedikasi dalam melaksanakan peran sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya. Hasnuryadi juga menekankan pentingnya penerjemahan visi pembangunan daerah “Kalsel Bekerja: Kalimantan Selatan Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera Menuju Gerbang Logistik Kalimantan” melalui kerja nyata dan sinergi lintas organisasi. “Upaya tersebut dapat kita lakukan tentunya bersama-sama dan juga sinergi lintas organisasi, perangkat daerah dan lintas unit kerja melalui kolaborasi, inovasi, dan keberanian mengambil keputusan yang tepat dan cepat,” tambahnya. Ia mengingatkan agar pejabat selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan, serta mendengarkan aspirasi publik dalam setiap pelaksanaan kebijakan. “Dan tentunya jangan abaikan aspirasi dari masyarakat, serta menempatkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan segalanya baik kepentingan pribadi ataupun kepentingan golongan,” ujarnya. Selain itu, Hasnuryadi menyinggung aturan mengenai mutasi atau rotasi pejabat sesuai Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa meskipun ketentuan mutasi berlaku setelah dua tahun masa jabatan, percepatan rotasi dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja triwulanan melalui aplikasi E-Dialog. “Kami bersama Gubernur meminta pejabat penilai kinerja agar melakukan evaluasi secara hati-hati, jujur, dan objektif, sehingga rotasi atau mutasi jabatan benar-benar didasarkan pada capaian kinerja,” tegasnya. Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kinerja birokrasi di Kalimantan Selatan. Pemerintah Provinsi menekankan pentingnya semangat profesionalisme dan tanggung jawab agar target pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal.Gubernur Kalsel Lantik 387 Pejabat Struktural dan Fungsional, Tegaskan Integritas dan Kinerja Optimal
Kamis 18-09-2025,09:25 WIB
Editor : Rifaa Ayuni
Kategori :