KALSEL.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memastikan pengelolaan kas daerah dilakukan secara transparan, terencana, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah memiliki arah, tujuan, dan manfaat bagi pembangunan serta pelayanan publik di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Fatkhan, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Sri Sutarni, menjelaskan bahwa penempatan uang pemerintah daerah dalam bentuk deposito merupakan langkah yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Penempatan dana dalam deposito dilakukan untuk mengelola kas daerah yang belum digunakan dalam jangka pendek agar tetap produktif dan efisien. Namun tetap harus menjamin likuiditas keuangan daerah,” kata Sri, Banjarbaru, Kamis (30/10/2025). Per 29 Oktober 2025, saldo kas daerah Prov Kalsel tercatat Rp4,46 triliun, terdiri dari deposito dan giro. Sri menegaskan, dana kas daerah bukan dana yang menganggur, karena sebagian besar telah dialokasikan untuk membiayai proyek pembangunan, pembayaran gaji pegawai, serta mendukung pelayanan publik. Sebagian dana kas daerah juga merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), yang baru dapat digunakan setelah perubahan APBD disahkan dan dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Lebih lanjut dijelaskan, dasar hukum pengelolaan dana tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam regulasi itu diatur bahwa pemerintah daerah dapat menempatkan kas daerah dalam bentuk deposito pada bank yang ditunjuk sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yakni Bank Persepsi atau Bank Pembangunan Daerah (BPD). “Deposito pemerintah daerah berbeda dengan deposito perorangan. Pemerintah daerah wajib menjamin likuiditas keuangan sehingga dana tersebut dapat ditarik sebagian atau seluruhnya oleh Bendahara Umum Daerah kapan pun diperlukan,” tambahnya. Sri juga menegaskan bahwa dana yang saat ini masih berada dalam bentuk deposito bukan karena penundaan atau penahanan dana, melainkan karena pekerjaan belum selesai, pembayaran masih dalam termin, atau proses lelang belum tuntas. “Semua berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada dana yang ditahan, seluruhnya mengikuti jadwal pelaksanaan kegiatan dan aturan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya. Dengan pengelolaan kas daerah yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memastikan keuangan daerah tetap aman, likuid, serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Banua.Pemprov Kalsel Pastikan Pengelolaan Kas Daerah Transparan,Terencana, dan Bertanggung Jawab
Sabtu 01-11-2025,06:38 WIB
Reporter : Rifaa Ayuni
Editor : Rifaa Ayuni
Kategori :
Terkait
Minggu 24-05-2026,12:06 WIB
PAUD Citra Indonesia Gelar Pentas Seni Akhir Tahun, Anak-Anak Tampil Memukau
Senin 18-05-2026,20:11 WIB
Lanjutan Kegiatan PERI TUGU Disambut Antusias Masyarakat Banjarbaru
Senin 18-05-2026,20:04 WIB
Tujuh Pejabat Dinsos Kalsel Laksanakan Sertijab Pasca Dilantik Gubernur Muhidin
Senin 11-05-2026,19:12 WIB
Sosialisasi Dana Indonesiaraya, Kalsel Targetkan Peningkatan Penerima Manfaat
Minggu 10-05-2026,15:42 WIB
Goweser Banua Antusias Ikuti MTB Fun Enduro Dispora Kalsel
Terpopuler
Minggu 12-07-2026,13:38 WIB
Gubernur Mirza Dorong Pupuk Hayati Cair, Kopi Lampung Berbuah Lebih Cepat dan Berkualitas
Terkini
Minggu 12-07-2026,13:38 WIB
Gubernur Mirza Dorong Pupuk Hayati Cair, Kopi Lampung Berbuah Lebih Cepat dan Berkualitas
Jumat 10-07-2026,13:35 WIB
Bulog, BI, dan Satgas Pangan Kompak Jaga Harga Pangan di Lampung, Penetrasi Pasar Digelar di 128 Titik
Kamis 09-07-2026,20:03 WIB
Perkuat Transformasi Digital dalam Ekosistem Danantara, BTN Gandeng Artajasa Perluas Layanan
Rabu 08-07-2026,21:14 WIB
Siap Sambut Musim Baru, Persebaya Lebih Awal Umumkan Skuadnya
Senin 06-07-2026,07:38 WIB