Warga Kalsel Wajib Tahu! Cuma Bayar 1 Tahun, Tunggakan Pajak Motor Diampuni Hingga Desember 2025!

Warga Kalsel Wajib Tahu! Cuma Bayar 1 Tahun, Tunggakan Pajak Motor Diampuni Hingga Desember 2025!

Warga Kalsel Wajib Tahu! Cuma Bayar 1 Tahun, Tunggakan Pajak Motor Diampuni Hingga Desember 2025!-dok.istimewa-

KALSEL.DISWAY.ID, Banjarmasin – Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Selatan! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 4 Agustus hingga Desember 2025.

Dalam program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar untuk satu tahun saja. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendorong kesadaran pajak sekaligus memperbaiki akurasi data kendaraan bermotor.

“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan dua tahun atau lebih, hanya akan dikenakan kewajiban membayar satu tahun saja,” ujar Kepala Bapenda Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, Kamis (31/7/2025).

Fokus Pemutihan: Validasi Data Kendaraan dan Peningkatan Kepatuhan

Subhan menjelaskan, program pemutihan ini dilakukan berdasarkan data internal Bapenda yang menunjukkan banyaknya kendaraan yang masih menunggak pajak. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan database kendaraan yang valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan data yang lebih baik, penentuan target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa lebih rasional dan akurat,” tambahnya.

Perbaikan data kendaraan ini akan berlangsung sepanjang tahun 2025, sebagai bagian dari program prioritas Gubernur Kalsel, H. Muhidin, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.

Diskon Gede Juga Berlaku untuk Balik Nama Kendaraan Bekas!

Selain pemutihan PKB, Bapenda Kalsel juga memberikan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau balik nama kendaraan bermotor bekas. Hal ini diharapkan bisa mendorong legalitas kendaraan dan meringankan beban administrasi masyarakat.

Program ini juga meliputi kebijakan opsen untuk PKB dan BBNKB, sebagai bagian dari penyederhanaan dan efisiensi sistem pembayaran pajak kendaraan di provinsi tersebut.

Penjualan Kendaraan Turun Tajam, Pajak Tetap Dikejar

Meski insentif telah diberikan, Subhan mencatat adanya penurunan signifikan penjualan kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan. Dari sebelumnya lebih dari 9.000 unit pada 2024, kini penjualan hanya mencapai sekitar 4.700 unit atau turun hingga 40 persen.

Namun, upaya penagihan piutang pajak tetap membuahkan hasil. Hingga pertengahan 2025, Bapenda Kalsel mencatat realisasi pendapatan dari pajak yang tertagih mencapai Rp200 miliar.

“Kami tetap optimistis melalui program ini bisa meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan daerah,” tutup Subhan.

Sumber: