Suripno Sumas Ingatkan Warga Banjarmasin: Waspada Karhutla, Ayo Jaga Ketertiban & Siap-Siap Bedah Rumah!

Suripno Sumas Ingatkan Warga Banjarmasin: Waspada Karhutla, Ayo Jaga Ketertiban & Siap-Siap Bedah Rumah!-dok. istimewa-
KALSEL.DISWAY.ID, Banjarmasin – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, H. Suripno Sumas, mengajak warga Kota Banjarmasin untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
Ajakan ini disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Jalan Meratus, Banjarmasin, pada Minggu (3/8). Dalam kesempatan itu, ia kembali mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Banjarmasin adalah kota jasa dan niaga, jadi menjaga ketertiban itu wajib. Tidak hanya untuk kenyamanan warga, tapi juga bagi tamu yang datang ke kota ini,” ujar Suripno yang juga berasal dari Dapil Kalsel I/Kota Banjarmasin.
Selain membahas ketertiban umum, Suripno juga mengangkat isu perumahan dan permukiman. Ia menyampaikan bahwa pemerintah provinsi saat ini punya program bedah rumah untuk masyarakat yang memenuhi syarat. Program ini merupakan bagian dari kepedulian sosial untuk memperbaiki rumah yang rusak ringan.
Dalam sosialisasi tersebut, Suripno menghadirkan dua narasumber, yakni Sugiarto Sumas, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel yang juga pensiunan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Ir. Basri MT dari Universitas Nahdlatul Ulama Kalsel.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Diresmikan, Ini Janji Besarnya untuk Rakyat
Sugiarto menjelaskan bahwa Perda 6/2020 mencakup aspek keamanan, ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat secara luas. Ia juga menyoroti ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang bisa mengganggu ketertiban dan kesehatan masyarakat.
“Karhutla bukan cuma merusak lingkungan, tapi bisa mengganggu aktivitas warga karena asapnya. Ini harus kita cegah bersama,” tegas Sugiarto.
Sementara itu, Basri menjelaskan secara teknis soal program bedah rumah, mulai dari syarat administrasi hingga lokasi bangunan. Menurutnya, rumah yang akan dibedah harus memiliki dokumen kepemilikan sah dan tidak berdiri di jalur hijau atau kawasan terlarang.
“Program ini bukan renovasi total seperti di TV. Hanya perbaikan bagian yang rusak, sesuai arahan Gubernur Kalsel,” jelas Basri.
Dengan adanya sosialisasi ini, warga diharapkan bisa lebih peduli terhadap ketertiban dan ikut aktif dalam menjaga lingkungan. Sekaligus juga memanfaatkan program-program pemerintah yang ada untuk meningkatkan kualitas hidup dan tempat tinggal mereka.
Sumber: