DISWAYKALSEL.ID - Beredar dugaan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) melakukan eksploitasi hingga peyiksaan kepada eks pemain sirkus di Taman Safari Indonesia.
Dugan ini muncul usai para pemain sirkus menceritakan kisah pilu yang dialami puluhan tahun silam kepada Wakil Menteri HAM Mugiyanto.
Meski terjadi sekitar tahun 1970-an, rupanya para pemain sirkus saat itu masih meyimpan pengalaman pahit selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:3.844 Vaksin Meningitis Didistribusikan Dinas Kesehatan Kalsel untuk Calon Jemaah Haji 2025
BACA JUGA:Siaga 24 Jam! Pemkot Banjarmasin Luncurkan 25 Ambulans Gratis
Mereka mengaku mendapatkan kekerasan fisik, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi selama menjadi pemain sirkus sejak usia dini.
Kekerasan fisik yang disampaikan cukup menyayat hati, mereka mengungkap pernah dipukul, ditendang, disetrum bagian alat vital, hingga dipaksa untuk makan kotoran gajah.
Tak berhenti sampai situ, dalam kondisi hamil mereka tetap dipaksa untuk bekerja dan dipisahkan dari anak mereka.
"Saya sampai dirantai kaki pakai rantai gajah yang besar itu. Pernah juga di dalam situ dijulurin kotoran gajah." ungkap salah satu eks pemain sirkus kepada Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM Jakarta Selasa, 15 April 2025.
BACA JUGA:Puncak Harjad ke-75 Kalsel Digelar Kali Pertama di Kota Banjarbaru 14 Agustus 2025
Taman Safari Bantah Dugaan Penyiksaan
Mengetahui laporan tersebut, pihak Taman Safari Indonesia Group buka suara dan membantah adanya dugaan eksploitasi hingga penyiksaan kepada eks pemain sirkus.
Pihak Taman Safari membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak terlibat dalam kasus penyiksaan hingga eksploitasi.
"Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan,” tulis pernyataannya.
Pihak Taman Safari Indonesia Disomasi
Di lain sisi, Vice President Legal & Corporate Secretary Taman Safari Indonesia (TSI), Barata Mardikoesno mengungkap pihaknya menerima somasi atas kasus tersebut.