Kejati Lampung mengamankan barang bukti tindak korupsi dua pejabat Waskita Karya berupa uang tunai senilai Rp400 juta.
Penyitaan uang tersebut dilakukan sebagai proses pengembangan kasus korupsi yang tengah diusut Kejati Lampung.
Armen mengungkap bahwa uang senilai ratusan juta itu dikembalikan oleh salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
"Sebelumnya saksi telah mengembalikan Rp1,6 miliar. Kemarin bertambah Rp400 juta lagi. Jadi total pengembalian hingga saat ini sebesar Rp2 miliar,” jelas Armen.
BACA JUGA:Cek Harga Tiket Masuk Borneo Beach Jorong, Tempat Wisata Hidden Gem di Kalimantan!
Diketahui, uang tersebut berasal dari hasil penyidikan terhadap 47 saksi yang diduga mengetahui aliran dana pembangunan proyek jalan tol tersebut.
Dugaan Ada Tersangka Baru
Selain menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi jalan tol, kejaksaan juga menyelidiki adanya keterlibatan petingg lain.
Armen menyebut bakal ada tersangka lain di balik kasus korupsi jalan tol Lampung yang menelan kerugian puluhan miliar rupiah.
"Mungkin ada pengembangan dan tersangka lainnya," ujar Armen.