3 Warga Binaan Lapas Banjarbaru Dapat Remisi Khusus Hari Waisak 2025

3 narapidana lapas Banjarbaru dapat RK di Hari Raya Waisak 2025.--Dok. Humas Lapas Kelas IIB Banjarbaru
DISWAYKALSEL.ID - Tiga warga binaan lapas Kelas IIB Banjarbaru mendapat Remisi Khusus (RK) di momen Hari Raya Waisak 2569 BE/2025.
Ketiga narapidana tersebut menerima Surat Keputusan RK langsung dari tangan Kepala Lapas (Kalapas) Banjarbaru, I Made Supartana pada Senin, 12 Mei 2025.
“Selamat kepada yang mendapat Remisi Khusus di Hari Raya Waisak pada hari yang penuh berkah ini,” ucapnya usai penyerahan SK.
BACA JUGA:Heboh! Siswa Gelar Perpisahan di Tempat Dugem Ternyata Dapat Izin Pihak Sekolah
BACA JUGA:Kadin Ungkap Nilai Perdagangan Indonesia-AS Bisa Tembus 80 Miliar Dolar Seusai Negosiasi Tarif
Made mengatakan bahwa remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani penahanan.
Oleh sebab itu, Made mengajak seluruh warga binaan agar bisa memperbaiki diri sekaligus memperkuat iman dan takwa.
Lebih lanjut, pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi warga binaan lain agar berperilaku baik.
Sikap baik dan disiplin mereka menjadi penilaian dan kesempatan untuk mendapat kebebasan lebih awal.
BACA JUGA:Polres Banjarbaru Amankan Pria Membawa Sajam saat Operasi Sikat Intan 2025
BACA JUGA:49 Pabrik Singkong di Lampung Patuhi Harga Dasar, DPRD dan PPTTI Apresiasi Kepatuhan Industri
Di lain sisi, salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi ungkap rasa bahagianya dan berjanji akan menjadi orang yang lebih baik.
“Saya sangat bahagia, di momen Hari Raya Waisak ini bisa dapat remisi. Terimakasih kepada seluruh petugas Lapas Banjarbaru yang telah membina kami dengan baik. Saya akan terus berusaha menjadi orang yang lebih baik lagi kedepannya” ujarnya.
Di lain sisi, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Bagus Paras Etika mengatakan bahwa besaran remisi yang diterima warga binaan bervariatif mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Sumber: